PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Kamis, 25 Mei 2023 - 04:45 WIB
loading...
A
A
A
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA
2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
Jalur Prestasi: 25 %
1. Nilai rapor
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Perpindahan Tugas: 5 %
1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA
2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
Persyaratan Dokumen
Umum
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.
Kuota Jalur PPDB SMA
Afirmasi1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
Jalur Prestasi: 25 %
1. Nilai rapor
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Perpindahan Tugas: 5 %
Lihat Juga :