Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
Sementara untuk jalur afirmasi kuota yang disediakan 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, maka pemerintah dapat membuka jalur prestasi.
Keempat jalur PPDB 2023 tersebut dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Kemudian sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berikut ketentuan pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi:
a. Domisili calon peserta didik pada kartu keluarga, setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud, yakni bencana alam atau bencana sosial.
c. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagi peserta didik di luar wilayah zonasi, dapat melakukan pendaftaran melalui jalur PPDB lainnya.
Keempat jalur PPDB 2023 tersebut dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Kemudian sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait keempat julur PPDB 2023 tersebut.
1. Jalur Zonasi
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berikut ketentuan pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi:a. Domisili calon peserta didik pada kartu keluarga, setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud, yakni bencana alam atau bencana sosial.
c. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagi peserta didik di luar wilayah zonasi, dapat melakukan pendaftaran melalui jalur PPDB lainnya.
2. Jalur Afirmasi
Jalur pendaftaran PPDB 2023 lainnya adalah afirmasi. Berikut ini ketentuan untuk jalur afirmasi.Lihat Juga :
tulis komentar anda