Anak Memiliki Peran Strategis dalam Mewujudkan Eksistensi Bangsa

Jum'at, 02 Juni 2023 - 12:20 WIB
Sementara, banyak putusan pengadilan, dimana majelis hakim menyatakan bahwa pemberian hukum atas fisik tidak dibenarkan (konteks mendidik).

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Siswa SD-SMA Bulan Juni 2023 Ada 2 Long Weekend, Ini Infonya

Hal ini yang membuat kebingungan diantara para penegak hukum mengenai konteks mendidik dan kekerasan.

Wakil direktur SKSG UI, Dr. Eva Achjani Zulfa mengatakan, berdasarkan pada fakta-fakta di lapangan telah banyak kasus orangtua atau guru yang dipidana karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak atau muridnya, meski di satu sisi itu bertujuan untuk mendidik.

Eva Achjani yang merupakan ahli hukum pidana Fakultas Hukum UI juga mengatakan, para penegak hukum merasa kebingungan dalam mengkategorikan tindakan orang tua atau guru tersebut, apakah masih dalam kadar wajar atau sudah masuk kedalam kekerasan.

"Untuk memecahkan permasalahan tersebut, terdapat dua pertanyaan besar yang harus dijawab. Apakah penerapan hukuman masih relevan? dan sejauh mana hukuman badan dapat dilakukan dan diterima sebagai cara mendidik?", kata Eva.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!