Jaring Topik Kajian Strategis Bersama BRIN, BSKDN Libatkan Pakar dan Akademisi
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:08 WIB
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri dan Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) kolaborasi untuk menjaring topik kajian strategis di lingkup pemerintahan dalam negeri (Pemdagri).
Kajian strategis yang melibatkan pakar dan akademisi tersebut akan dirumuskan menyangkut persoalan pendidikan , kesehatan, kependudukan, kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, toleransi, dan lain-lain.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan sejumlah pesan penting sebagai panduan bagi seluruh pihak yang hendak menyampaikan usulan kajian kepada lembaganya.
Dirinya berharap, jajarannya, kementerian dan lembaga terkait, maupun pemerintah daerah (Pemda) dapat menyampaikan usulan kepada BSKDN dan akan diteruskan ke BRIN.
Menurutnya, setiap usulan yang masuk harus sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
"Kesesuaian ini untuk menilai kedekatan kajian nanti dengan RPJPN, RPJMN, RKP hingga tugas dan fungsi Kemendagri, sehingga kita bisa tahu yang mana yang menjadi prioritas," ungkap Yusharto di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dia berharap, topik yang diusulkan tersebut nantinya bukanlah isu yang sudah pernah dikaji sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat membuat kajian di lingkup Pemdagri menjadi lebih beragam.
Kajian strategis yang melibatkan pakar dan akademisi tersebut akan dirumuskan menyangkut persoalan pendidikan , kesehatan, kependudukan, kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, toleransi, dan lain-lain.
Baca Juga
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan sejumlah pesan penting sebagai panduan bagi seluruh pihak yang hendak menyampaikan usulan kajian kepada lembaganya.
Dirinya berharap, jajarannya, kementerian dan lembaga terkait, maupun pemerintah daerah (Pemda) dapat menyampaikan usulan kepada BSKDN dan akan diteruskan ke BRIN.
Menurutnya, setiap usulan yang masuk harus sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
"Kesesuaian ini untuk menilai kedekatan kajian nanti dengan RPJPN, RPJMN, RKP hingga tugas dan fungsi Kemendagri, sehingga kita bisa tahu yang mana yang menjadi prioritas," ungkap Yusharto di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Dia berharap, topik yang diusulkan tersebut nantinya bukanlah isu yang sudah pernah dikaji sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat membuat kajian di lingkup Pemdagri menjadi lebih beragam.
Lihat Juga :
tulis komentar anda