Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:47 WIB
- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun

- Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak

- Fotokopi kartu keluarga

- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi

- Anak pekerja belum menikah

Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.



Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.

- Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.

- Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.

- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

Ketentuan Lainnya

- Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.

- Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!