Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:11 WIB
Untuk diketahui, pada pasal 315 PP 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Adapun pada pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan,berhak mendapatkan cuti tahunan. (Baca juga: Kian Panas, FBI Tangkap 3 Tentara China yang Menyamar Jadi Peneliti di AS)

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya, guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.

Haryomo mengatakan, dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain. “Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik perubahan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keadilan bagi guru dan dosen sebagai pegawai untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti yang didapatkan aparatur sipil negeri (ASN) lainnya.

“Pekerjaan yang dilakukan para guru dan dosen ini melampaui urusan administrasi dan manajemen yang selama ini digeluti ASN lainnya karena beban menjadi pembimbing, pembina, dan pendidik itu beban cukup berat,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!