Transformasi Digital, Kemendikbudristek Sosialisasikan Regulasi Satu Data Pendidikan Tinggi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:28 WIB
“Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pembukaan Sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Suharti menyampaikan, Kemendikbudristek perlu menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis).

Dua di antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek yaitu Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.

Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat mengakselerasi Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya.

“Semoga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua pihak dengan diterbitkan peraturan ini,” ujar Suharti.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, Hasan Chabibie, menjelaskan pentingnya juknis dalam mendukung peran Pusdatin sebagai Walidata dengan empat prinsip Satu Data Dikbudristek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!