Bagaimana Cara Pengajuan Keringanan UKT? Simak Penjelasannya

Kamis, 13 Juli 2023 - 07:03 WIB
Cara pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang perlu diketahui calon mahasiswa. Foto/usnews.com.
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi istilah yang sering didengar pada perguruan tinggi. Biasanya, UKT ini digunakan sebagai acuan biaya kuliah di instansi pendidikan terkait.

Saat ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menggunakan sistem UKT pada biaya pendidikan para mahasiswanya. Melalui sistem ini, biasanya para mahasiswa akan membayarkannya secara rutin setiap semester.

Terkait besaran nominalnya, masing-masing perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda. Jangankan dari setiap fakultas, per jurusan saja terkadang sudah berbeda besarannya.

Kemudian, besaran UKT yang harus dibayarkan biasanya juga terbagi menjadi beberapa golongan atau kelompok dan diurutkan dari nominal terkecil sampai terbesar.

Untuk penetapannya nilainya, pihak universitas akan memutuskannya dengan berbagai pertimbangan, seperti kemampuan ekonomi mahasiswa hingga pihak yang membiayai kuliahnya.

Baca juga: 6 Jurusan Kuliah untuk Kamu yang Ingin Berkarier di Bank, Masa Depan Terjamin

Ketika sudah diputuskan terkait golongan UKT yang harus dibayarkan, mahasiswa terkait wajib membayarnya sesuai periode waktu yang ditentukan. Namun, tak jarang juga sejumlah perguruan tinggi memberikan program berupa bantuan keringanan UKT.

Apa itu Keringanan UKT?



Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) menjadi salah satu bentuk kebijakan perguruan tinggi yang biasa dilakukan. Adapun tujuannya adalah membantu para mahasiswanya yang kesulitan membayar UKT sesuai dengan nominalnya.

Terkait jenisnya, pihak kampus bisa menyematkan program bantuan berupa pengurangan nominal UKT hingga penundaan pembayaran UKT. Jenis keringanan ini dapat dikeluarkan tergantung kondisi masing-masing mahasiswa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More