Atasi Kecurangan Administrasi, Regulasi PPDB akan Dievaluasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 08:18 WIB
Dirjen PDM Kemendikbudristek Iwan Syahril (tengah) saat RDP dengan Komisi X DPR, Rabu (12/7/2023). Foto/BKHM.
JAKARTA - Kemendikbudristek melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR mengenai PPDB . Keduanya menyepakati adanya evaluasi regulasi mengenai PPDB.
RDP mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 ini dilakukan di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Beberapa hal yang disepakati dalam RDP dan akan ditindaklanjuti Kemendikbudristek adalah mengevaluasi regulasi untuk mengatasi kecurangan administrasi.
Selain itu, harus ada jalinan komunikasi efektif dengan komunitas di berbagai daerah untuk memaksimalkan sosialisasi kebijakan dan mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun rencana kebijakan di daerah.
RDP mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 ini dilakukan di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Beberapa hal yang disepakati dalam RDP dan akan ditindaklanjuti Kemendikbudristek adalah mengevaluasi regulasi untuk mengatasi kecurangan administrasi.
Selain itu, harus ada jalinan komunikasi efektif dengan komunitas di berbagai daerah untuk memaksimalkan sosialisasi kebijakan dan mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun rencana kebijakan di daerah.
Lihat Juga :