4 Beasiswa Dokter Spesialis Jenjang S1 dan S2 Favorit, Tertarik Daftar?
Senin, 17 Juli 2023 - 09:31 WIB
BPPDS ini di berikan kepada dokter umum yang telah lulus ujian profesi dan telah bekerja selama minimal 2 (dua) tahun sebagai dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk. Dokter umum yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa ini.
Syarat dan Persiapan Beasiswa S2 Kedokteran BPPDS
• Calon penerima beasiswa haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
• Telah lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI.
• Harus memiliki pengalaman kerja sebagai dokter umum selama minimal 2 (dua) tahun di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
• Calon penerima beasiswa harus memiliki sertifikat Konsil Kedokteran Indonesia (SKI) yang masih berlaku.
• Telah diterima di program pendidikan dokter spesialis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
• Pelamar tidak sedang menerima beasiswa lain dari pemerintah atau pihak lain untuk pendidikan dokter spesialis.
• Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Syarat dan Persiapan Beasiswa S2 Kedokteran BPPDS
• Calon penerima beasiswa haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
• Telah lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI.
• Harus memiliki pengalaman kerja sebagai dokter umum selama minimal 2 (dua) tahun di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
• Calon penerima beasiswa harus memiliki sertifikat Konsil Kedokteran Indonesia (SKI) yang masih berlaku.
• Telah diterima di program pendidikan dokter spesialis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
• Pelamar tidak sedang menerima beasiswa lain dari pemerintah atau pihak lain untuk pendidikan dokter spesialis.
• Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana atau telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
3.Beasiswa Bidikmisi
Beasiswa Bidikmisi adalah program beasiswa S1 dan S2 kedokteran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) untuk membantu biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
tulis komentar anda