Berikut 4 Contoh Teks Normatif Lengkap, Simak Baik-baik Ya
Kamis, 27 Juli 2023 - 08:49 WIB
4 contoh teks normatif yang bisa dipakai dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Foto/Zenius.
JAKARTA - Teks normatif merupakan suatu bentuk naskah atau pedoman yang berisi nilai-nilai, norma, dan aturan yang dijadikan acuan dalam berperilaku. Bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja teks normatif, berikut ini artikel untuk Anda.
Kehidupan beretika merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beradab. Etika menjadi landasan bagi interaksi sosial yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu cara untuk membentuk dan memperkuat kehidupan beretika adalah melalui contoh teks normatif.
1. Peraturan masuk jam 06:30 pagi
2. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah yang rapi dengan atribut lengkap
3. Bab II Pasal 4 Ayat (1): Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah terdiri dari kompetensi inti dan kompetensi dasar.
4. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia.
5. Tahun 2019 Nomor 63 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
6. Tahun 2017 Nomor 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Baca juga: Perpusnas Terima Sertifikat Naskah Kuno Hikayat Aceh sebagai Ingatan Kolektif Dunia
1. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. UU No 36 Tahun 2009: (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
1. UU No 17 Tahun 2013: (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Kehidupan beretika merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beradab. Etika menjadi landasan bagi interaksi sosial yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu cara untuk membentuk dan memperkuat kehidupan beretika adalah melalui contoh teks normatif.
Contoh Teks Normatif
Contoh Teks Normatif dalam Pendidikan
1. Peraturan masuk jam 06:30 pagi
2. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah yang rapi dengan atribut lengkap
3. Bab II Pasal 4 Ayat (1): Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah terdiri dari kompetensi inti dan kompetensi dasar.
4. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia.
5. Tahun 2019 Nomor 63 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
6. Tahun 2017 Nomor 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Baca juga: Perpusnas Terima Sertifikat Naskah Kuno Hikayat Aceh sebagai Ingatan Kolektif Dunia
Contoh Teks Normatif Hukum
1. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. UU No 36 Tahun 2009: (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Contoh Teks Normatif dalam Organisasi
1. UU No 17 Tahun 2013: (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Lihat Juga :