DPR: Pemda Bisa Salurkan Hibah Pendidikan ke PT dan SMA

Rabu, 29 April 2020 - 16:58 WIB
“Perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan di antara Kemdikbud, Kemendagri, serta PTN/PTS dan SMA/SMK,” tuturnya. (Baca juga: KPK Diminta Pelototi Penggunaan Anggaran Corona Rp405 Triliun )

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan di dalam undang-undang, PT termasuk wewenang pemerintah pusat. Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, pemda jangan sampai khawatir menyalahi wewenang terkait hibah ini

“Dua hal ini mengakibatkan pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan tersebut. Oleh karenanya, sosialisasi ini penting agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum,” pinta Hetifah.

Dia juga mengusulkan adanya penyesuaian hibah pendidikan terkait dampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, lembaga pendidikan, khususnya swasta bisa sangat terbantu dengan adanya hibah pendidikan ini.

“Kami juga mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan. Saya rasa ini sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan swasta,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!