Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:46 WIB
JAKARTA - Benarkah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Pertanyaan ini mungkin terbersit di pikiran siswa yang akan mendaftar di PKN STAN.
Terlebih kesan yang diyakini di tengah masyarakat saat ini, alumni PKN STAN pasti dijamin masuk PNS. Itulah kenapa selama ini pendaftaran di PKN STAN selalu menyedot minat sangat besar. Kembali ke pertanyaan awal, apakah memang benar para alumni PKN STAN nantinya setelah lulus bisa langsung diangkat menjadi PNS atau CPNS? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel berikut ini sedikit memberi penjelasan.
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau
3. Pemerintah Daerah
Meski hampir pasti diangkat menjadi PNS, namun ada dua tahapan lagi bagi lulusan PKN STAN untuk bisa menjadi PNS. Tahapan pertama yaitu Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat menjadi CPNS, lalu Diklat Dasar CPNS sebagai syarat menjadi PNS.
Jika tidak lulus salah satu karena alasan apapun berarti tidak jadi PNS. Tapi ketidaklulusan selama ini sangat jarang terjadi, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Yang penting selama masa-masa tersebut (dan juga sesudah jadi PNS) jagalah sikap dan perilaku, serta bekerja dengan giat.
Terlebih kesan yang diyakini di tengah masyarakat saat ini, alumni PKN STAN pasti dijamin masuk PNS. Itulah kenapa selama ini pendaftaran di PKN STAN selalu menyedot minat sangat besar. Kembali ke pertanyaan awal, apakah memang benar para alumni PKN STAN nantinya setelah lulus bisa langsung diangkat menjadi PNS atau CPNS? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel berikut ini sedikit memberi penjelasan.
Apakah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi PNS/CPNS?
Mengutip dari laman resmi PKN STAN, Kamis (20/4/2023) berikut penjelasannya apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS atau tidak?Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan:1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau
3. Pemerintah Daerah
Meski hampir pasti diangkat menjadi PNS, namun ada dua tahapan lagi bagi lulusan PKN STAN untuk bisa menjadi PNS. Tahapan pertama yaitu Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat menjadi CPNS, lalu Diklat Dasar CPNS sebagai syarat menjadi PNS.
Jika tidak lulus salah satu karena alasan apapun berarti tidak jadi PNS. Tapi ketidaklulusan selama ini sangat jarang terjadi, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Yang penting selama masa-masa tersebut (dan juga sesudah jadi PNS) jagalah sikap dan perilaku, serta bekerja dengan giat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda