Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:46 WIB
Lulusan PKN STAN langsung ditempatkan kerja di instansi pemerintahan tetapi tak langsung jadi PNS melainkan CPNS terlebih dahulu. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - Benarkah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Pertanyaan ini mungkin terbersit di pikiran siswa yang akan mendaftar di PKN STAN.

Terlebih kesan yang diyakini di tengah masyarakat saat ini, alumni PKN STAN pasti dijamin masuk PNS. Itulah kenapa selama ini pendaftaran di PKN STAN selalu menyedot minat sangat besar. Kembali ke pertanyaan awal, apakah memang benar para alumni PKN STAN nantinya setelah lulus bisa langsung diangkat menjadi PNS atau CPNS? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel berikut ini sedikit memberi penjelasan.

Apakah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi PNS/CPNS?

Mengutip dari laman resmi PKN STAN, Kamis (20/4/2023) berikut penjelasannya apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS atau tidak?Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan:

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau

3. Pemerintah Daerah

Meski hampir pasti diangkat menjadi PNS, namun ada dua tahapan lagi bagi lulusan PKN STAN untuk bisa menjadi PNS. Tahapan pertama yaitu Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat menjadi CPNS, lalu Diklat Dasar CPNS sebagai syarat menjadi PNS.



Jika tidak lulus salah satu karena alasan apapun berarti tidak jadi PNS. Tapi ketidaklulusan selama ini sangat jarang terjadi, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Yang penting selama masa-masa tersebut (dan juga sesudah jadi PNS) jagalah sikap dan perilaku, serta bekerja dengan giat.

Tak Langsung PNS Tetapi CPNS Dulu

Lulusan STAN memang langsung ditempatkan kerja di instansi pemerintahan, tetapi tidak langsung jadi PNS, melainkan jadi CPNS terlebih dahulu. Setelah 1 tahun melalui masa CPNS, barulah lulusan tersebut diangkat menjadi PNS. Perlu diketahui, yang membedakan antara CPNS dan PNS adalah hanya sebatas pada:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More