Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:46 WIB
3. Pemerintah Daerah
Meski hampir pasti diangkat menjadi PNS, namun ada dua tahapan lagi bagi lulusan PKN STAN untuk bisa menjadi PNS. Tahapan pertama yaitu Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat menjadi CPNS, lalu Diklat Dasar CPNS sebagai syarat menjadi PNS.
Baca juga: 6 Jurusan Paling Favorit di STAN, Mana Incaran Kamu?
Jika tidak lulus salah satu karena alasan apapun berarti tidak jadi PNS. Tapi ketidaklulusan selama ini sangat jarang terjadi, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Yang penting selama masa-masa tersebut (dan juga sesudah jadi PNS) jagalah sikap dan perilaku, serta bekerja dengan giat.
1. Gaji (CPNS hanya mendapat gapok 80%)
Meski hampir pasti diangkat menjadi PNS, namun ada dua tahapan lagi bagi lulusan PKN STAN untuk bisa menjadi PNS. Tahapan pertama yaitu Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat menjadi CPNS, lalu Diklat Dasar CPNS sebagai syarat menjadi PNS.
Baca juga: 6 Jurusan Paling Favorit di STAN, Mana Incaran Kamu?
Jika tidak lulus salah satu karena alasan apapun berarti tidak jadi PNS. Tapi ketidaklulusan selama ini sangat jarang terjadi, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Yang penting selama masa-masa tersebut (dan juga sesudah jadi PNS) jagalah sikap dan perilaku, serta bekerja dengan giat.
Tak Langsung PNS Tetapi CPNS Dulu
Lulusan STAN memang langsung ditempatkan kerja di instansi pemerintahan, tetapi tidak langsung jadi PNS, melainkan jadi CPNS terlebih dahulu. Setelah 1 tahun melalui masa CPNS, barulah lulusan tersebut diangkat menjadi PNS. Perlu diketahui, yang membedakan antara CPNS dan PNS adalah hanya sebatas pada:1. Gaji (CPNS hanya mendapat gapok 80%)
Lihat Juga :