Ini Sanksi Berat bagi Madrasah yang Paksakan Belajar Tatap Muka

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:15 WIB
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG BARAT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi kepada madrasah jika kedapatan memaksakan melakukan pembelajaran tatap muka. Pasalnya saat ini ancaman COVID-19 masih nyata dan berdasarkan imbauan dari pemerintah pusat bahwa pembelajaran masih tetap dilakukan secara online (daring).

"Berdasarkan Surat Keputusan bersama empat kementerian, proses KBM di Madrasah dari tingkat RA, MI, MTS, hingga MA harus sesuai ketetapan itu, yakni secara online," tutur Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Di Zona Merah Belajar Mengajar Tetap Dilakukan dengan Tatap Muka )



Pihaknya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengelola madrasah yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Untuk itu akan dibentuk tim khusus untuk mengecek dan mastikan ke madrasah, apakah menaati aturan melaksanakan pembelajaran online atau tidak.

Menurutnya, aturan tersebut semata-mata untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan. Apalagi, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Sehingga bagi yang tidak mematuhi keputusan tersebut akan diberi teguran hingga pemberian sanksi tegas. (Baca juga: Proses Belajar Daring, Kepsek-Guru Diminta Siapkan Satgas Jogo Sekolah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!