6 Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Sudah Siap?

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:44 WIB
Ada sejumlah konsekuensi yang harus siap ditanggung calon mahasiswa/prja yang ingin mendaftarkan diri di sekolah kedinasan. Salah satunya harus siap ditempatkan di semua wilayah Indonesia. Foto/laman Kemenpan RB
JAKARTA - Ini sejumlah konsekuensi yang harus siap ditanggung calon mahasiswa sekolah ikatan dinas . Apakaha kamu berminat mendaftarkan diri di sekolah ikatan dinas atau perguruan tinggi kedinasan (PTK)?

Selain potensi besar menjadi PNS nantinya, salah satu hal penting yang tidak boleh dilupa calon-calon mahasiswa dan atau taruna adalah konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima manakala sudah dinyatakan lulus seleksi sekolah ikatan dinas.

Biasanya, sebelum mulai perkuliahan mahasiswa baru terdapat surat perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, yakni mahasiswa baru (dan orang tuanya yang bertanggung jawab atas mahasiswa) dan pihak kampus.Dirangkum dari berbagai sumber, ini 6 konsekuensi yang harus siap diterima calon mahasiswa/praja yang akan mendaftarakan ke sekolah ikatan dinas.

6 Konsekuensi Jika Ingin Mendaftarkan Diri ke Sekolah Ikatan Dinas

1.Tidak Boleh Menikah dan Atau Hamil Selama Studi





Aturan ini memiliki berbagai variasi, ada yang menyebutkan tidak boleh menikah selama masa studi saja namun ada pula yang menyebutkan tidak boleh menikah sampai dengan pengangkatan PNS.

Yang jelas aturan tegas melarang mahasiswa menikah tentu membuat PTK lebih khas dibanding PTN dan PTS yang membebaskan mahasiswanya. Bukannya tanpa alasan, aturan ini dibuat sedemikian rupa agar mahasiswa lebih fokus menyelesaikan studinya ketimbang memikirkan pasangan hidup mengingat studi yang sudah dibiayai negara.

Selain aturan menikah, khusus mahasiswi juga terdapat aturan tidak diperkenankan hamil. Sama halnya dengan menikah, hamil juga tidak diperkenankan karena dapat mengurangi fokus studi

2.Masa Ikatan Dinas Lama, Kalau Resign Harus Bayar Ganti Rugi



Masa ikatan dinas adalah masa wajib kerja di mana lulusan PTK yang dimaksud bekerja mengabdikan diri pada negara selama masa tertentu dan tidak boleh keluar dari kementerian/lembaga/badan tersebut. Apabila oleh karena sesuatu keluar/berhenti maka dikenakan ganti rugi ikatan dinas.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More