SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya

Senin, 25 November 2024 - 08:52 WIB
loading...
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek akan segera dilaksanakan, berikut adalah rangkaian tes dan bobot penilaiannya. Foto/BPMP Kaltara.
A A A
JAKARTA - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemendikbudristek akan segera dilaksanakan, berikut adalah rangkaian tes dan bobot penilaiannya. SKB menjadi tahap krusial dalam proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024.

Setelah melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta harus bersiap menghadapi berbagai ujian yang menuntut kemampuan teknis dan kompetensi sesuai formasi yang dilamar.

Baca juga: SKB CPNS Kemenkumham 2024, Ini Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya

Artikel ini akan mengulas secara lengkap rangkaian tes SKB CPNS Kemendikbud Ristek 2024, termasuk bobot penilaian yang akan mempengaruhi hasil akhir seleksi. Pastikan kamu memahami detailnya agar dapat mempersiapkan diri dengan optimal!

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemendikbudristek 2024


Pada seleksi CPNS Kemendikbudristek 2024, SKB akan dibagi menjadi dua jenis tes, yaitu menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tes tambahan lainnya. Pelaksanaan SKB CAT dijadwalkan berlangsung pada 9–20 Desember 2024, sekitar satu bulan setelah pengumuman hasil SKD pada 17–19 November 2024 kemarin.

Jadwal rinci SKB diketahui akan diumumkan mulai tanggal 4 hingga 8 Desember 2024.

Kemendikbudristek sebelumnya telah membuka 12.843 formasi CPNS pada tahun 2024, yang terdiri dari 12.462 jabatan fungsional (termasuk tenaga dosen) dan 381 jabatan pelaksana tenaga kependidikan.

Peserta yang Berhak Mengikuti SKB CPNS


Hanya peserta yang memenuhi ambang batas nilai (passing grade) pada SKD yang dapat mengikuti SKB. Jumlah peserta yang diundang adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia, berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penilaian tambahan akan mempertimbangkan nilai subtes seperti TKP, TIU, dan TWK secara berurutan. Jika nilai tetap sama, seluruh peserta tersebut akan mengikuti SKB.

Jenis Tes SKB dan Materi yang Diujikan


SKB CPNS Kemendikbudristek dibedakan berdasarkan kebutuhan jabatan, yaitu jabatan fungsional dosen dan tenaga kependidikan atau teknis lainnya. Berikut detailnya:

1. Tes SKB untuk Jabatan Fungsional Dosen:


Tes CAT:
•Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
•Literasi Bahasa Inggris
•Penalaran dan Pemecahan Masalah
•Dimensi Psikologi

Tes Tambahan via Video Conference:
•Wawancara
•Praktik mengajar atau microteaching

2. Tes SKB untuk Tenaga Kependidikan dan Teknis:

Materi ujian akan disesuaikan dengan ketentuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Peserta SKB dinyatakan gugur jika tidak mengikuti salah satu subtes atau gagal memenuhi ambang batas nilai untuk tes tambahan.

Bobot Penilaian Tes SKB


Bobot nilai SKB CPNS Kemendikbud Ristek 2024 dirancang untuk mencerminkan pentingnya setiap tahap ujian. Berikut detailnya:

1. CAT BKN

* Bobot: 80%
* Jumlah soal, nilai minimal, dan ambang batas sesuai ketentuan Panselnas.

2. Wawancara

* Bobot: 10%
* Jumlah soal: 5
* Skor minimal: 5, maksimal: 25
* Tidak menggugurkan.

3. Praktik Mengajar/Microteaching

* Bobot: 10%
* Jumlah soal: 5
* Skor minimal: 5, maksimal: 25
* Menggugurkan jika tidak memenuhi ambang batas.

Ketentuan Kelulusan Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2024 (H2)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Optimalisasi CPNS 2024,...
Optimalisasi CPNS 2024, Peserta Tak Lolos Seleksi Bisa Isi Formasi Kosong
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Rekomendasi
Mutasi Rawan Intervensi,...
Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki
Sinopsis Sinetron Gober...
Sinopsis Sinetron Gober Parijs Van Java Eps 9: Hilangnya Motor Didu
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Kontroversi Pembekuan...
Kontroversi Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia, Tawarkan Rp800 Ribu Ditukar dengan Data Biometrik Pribadi
Ronde Per Ronde Naoya...
Ronde Per Ronde Naoya Inoue Menang TKO Atas Ramon Cardenas
Berdayakan Masyarakat...
Berdayakan Masyarakat lewat Energi Bersih, PGE Dukung Rangers App
Berita Terkini
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved