Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Kamis, 05 Maret 2026 - 13:32 WIB
loading...
Kemendiktisaintek menetapkan mekanisme baru pelaksanaan Tugas Belajar bagi PNS 2026. Foto/Diktisaintek.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) menetapkan mekanisme baru pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih adaptif, profesional, serta berbasis kompetensi.
Baca juga: Sistem Visa Mahasiswa Asing Dievaluasi, Usul Pengajuan Mandiri dengan LoA Kampus
“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (5/3/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan program, jenis pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih adaptif, profesional, serta berbasis kompetensi.
Baca juga: Sistem Visa Mahasiswa Asing Dievaluasi, Usul Pengajuan Mandiri dengan LoA Kampus
“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (5/3/2026).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan program, jenis pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.
Lihat Juga :