Gelar Wisuda Perdana, Universitas Pertamina Komitmen Cetak Sarjana Plus
Rabu, 29 Juli 2020 - 22:24 WIB
Seharusnya, wisuda pertama Universitas Pertamina ini sudah dilakukan pada akhir Maret 2020 lalu, namun ditangguhkan karena adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia. "Semestinya kita bertatap muka empat bulan lalu, di akhir bulan Maret 2020. Persiapan seremoni sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari tapi wisuda harus kita urungkan karena WHO menyatakan bahwa COVID-19 sebagai pandemi global," cerita Akhmaloka. (Baca juga: Fakultas Hukum Universitas Pancasila Siap Go Internasional )
Diterangkan olehnya, wisuda yang diikuti oleh 193 wisudawan dari 5 program studi secara bersama-sama mengikuti acara wisuda dengan memakai toga dari rumahnya masing-masing. "Wisuda bulan Maret ini adalah wisuda yang pertama atau 3,5 tahun dari adik-adik (mulai) kuliah," tambahnya.
Meskipun prosesi wisuda tidak bertatap muka secara langsung. Akhmaloka mengatakan hal tersebut tidak mengurangi niat tulus pihak Universitas Pertamina untuk memberikan penghargaan atas pencapaian keilmuan para wisudawan.
"Saya ucapkan selamat kepada para wisudawan atas kelulusannya. Saya nyatakan saudara-sudara sebagai sarjana Universitas Pertamina beserta segala kehormatan dan kewenangan yang bertalian dengan itu menurut Undang-undang dan norma kebiasaan," tegas Akhmaloka.
Diterangkan olehnya, wisuda yang diikuti oleh 193 wisudawan dari 5 program studi secara bersama-sama mengikuti acara wisuda dengan memakai toga dari rumahnya masing-masing. "Wisuda bulan Maret ini adalah wisuda yang pertama atau 3,5 tahun dari adik-adik (mulai) kuliah," tambahnya.
Meskipun prosesi wisuda tidak bertatap muka secara langsung. Akhmaloka mengatakan hal tersebut tidak mengurangi niat tulus pihak Universitas Pertamina untuk memberikan penghargaan atas pencapaian keilmuan para wisudawan.
"Saya ucapkan selamat kepada para wisudawan atas kelulusannya. Saya nyatakan saudara-sudara sebagai sarjana Universitas Pertamina beserta segala kehormatan dan kewenangan yang bertalian dengan itu menurut Undang-undang dan norma kebiasaan," tegas Akhmaloka.
(mpw)
Lihat Juga :