Apakah UKT dan Uang Semester Kuliah Berbeda Atau Sama? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:10 WIB
UKT dan uang semester meruakan istilah yang sama. Istilah UKT diberlakukan sejak 2013, sedangkan uang semester atau SPP sudah digunakan sejak lama. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - Ini perbedaan antara UKT dan uang semesteran. Belajar di perguruan tinggi memiliki sistem dan atmosfer yang berbeda dengan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Salah satu yang membedakannya adalah terkait biaya pendidikan. Di perguruan tinggi, ada sejumlah istilah biaya pendidikan yang arti serta tujuannya berbeda-beda.

Bagi kamu yang akan studi di perguruan tinggi sepertinya perlu memahami sejumlah istilah dan jufa arti biaya pendidikan di perguruan tinggi, Di antaranya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang semesteran.

Lalu apa perbedaan keduanya? Sebelum membahas apakah ada perbedaan antara UKT dan uang semesteran, ada baiknya kita bahas dulu soal beragam biaya kuliah yang ada di perguruan tinggi, berikut ulasannya.

Mengenal Berbagai Istilah Biaya Perkuliahan

1. UKT dan BOP



Di samping uang pangkal, saat kuliah terdapat UKT dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan). Berbeda dengan uang pangkal yang memiliki nominal besar dan dibayarkan pada awal kuliah saja, UKT dan BOP merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama kamu masih berkuliah di suatu universitas.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang perlu dibayarkan mahasiswa pada tiap semester. Biasanya, pembayaran dilakukan ketika mahasiswa memasuki semester baru. UKT sendiri merupakan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan sistem ini, mahasiswa akan mendapat keringanan biaya kuliah.

Mengapa? Sebab UKT dihitung berdasarkan prinsip keadilan, artinya adil terhadap kemampuan setiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah. UKT dibagi menjadi beberapa golongan yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua. Umumnya, terdapat enam kelompok biaya UKT, yaitu kelompok 1 dengan UKT sekitar Rp500.000, kelompok 2 sekitar Rp1.000.000, kelompok 3 sekitar Rp2.500.000, kelompok 4 sekitar Rp4.000.000, kelompok 5 sekitar Rp5.000.000, dan kelompok 6 sekitar Rp6.000.000.



Jika sistem UKT menghitung biaya kuliah berdasarkan prinsip keadilan, BOP menerapkan prinsip berdasarkan pembagian ranah ilmu dan kebutuhan mahasiswa di setiap jurusan. Ranah ilmu per jurusan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu ranah kedokteran, rekayasa, sains, dan sosial-humaniora.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More