FHUI Tambah Guru Besar, Yetty Komalasari Dikukuhkan sebagai Profesor Hukum Bisnis
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:00 WIB
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi mengukuhkan Yetty Komalasari Dewi sebagai Guru Besar Hukum Bisnis FHUI. Yetty yang dikenal sebagai pakar hukum bisnis itu menambah daftar profesor hukum bisnis di FHUI.
Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menjelaskan, pengangkatan Yetty merupakan bagian dari komitmen FHUI untuk terus meningkatkan mutu akademiknya.
“Saat ini FHUI menyiapkan banyak Guru Besar dan akselerasi doktor di kalangan dosen. Kami berupaya FHUI semakin maju,” ucap Parulian, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kisah Sukses Dayinta, Lulus S2 dan Raih 2 Gelar dari Unair-Griffith University
Nantinya, lanjut Parulian, Yetty akan menambah jumlah Guru Besar pada Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi. Sementara pengukuhan Yetty dilakukan hari ini, Rabu (16/8/2023). “Sudah menerima keputusan pengangkatan dari Menteri sejak 5 Mei 2023,” kata Yetty saat dikonfirmasi.
Saat ini, Yetty menjabat Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi, dan Ketua Legal Center for International Trade and Investment (LCITI) FHUI. Yetty memulai kariernya sebagai dosen di FHUI pada tahun 2000.
Sebelumnya ia juga pernah bertanggung jawab sebagai Ketua Unit Penjaminan Mutu Akademik (2018-2019), Ketua Sub Program Kelas Khusus Internasional (2016-2017), Ketua Sub Program Doktor (2014-2016), dan Kepala Sekretariat Pimpinan merangkap Sekretaris Fakultas (2006-2008).
Baca juga: 5 Bidang Spesialis Jurusan Kedokteran yang Bisa Diambil Mahasiswa
Studi sarjana hukum dituntaskan Yetty di FHUI pada tahun 1993, dilanjutkan dengan meraih gelar Master of Legal Institution dari University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 2003. Gelar doktor ilmu hukum diraih Yetty di FHUI pada tahun 2011.
Yetty termasuk akademisi yang produktif menulis buku. Beberapa judul yang ia hasilkan sebagai penulis tunggal antara lain Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Kasus; Urgensi dan Kepentingan Indonesia dalam Pembentukan Investment Court System dalam Perjanjian Investasi Internasional; serta Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennotschap (CV): Studi Perbandingan KUHD dan WvK Serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda.
Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang menjelaskan, pengangkatan Yetty merupakan bagian dari komitmen FHUI untuk terus meningkatkan mutu akademiknya.
“Saat ini FHUI menyiapkan banyak Guru Besar dan akselerasi doktor di kalangan dosen. Kami berupaya FHUI semakin maju,” ucap Parulian, dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kisah Sukses Dayinta, Lulus S2 dan Raih 2 Gelar dari Unair-Griffith University
Nantinya, lanjut Parulian, Yetty akan menambah jumlah Guru Besar pada Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi. Sementara pengukuhan Yetty dilakukan hari ini, Rabu (16/8/2023). “Sudah menerima keputusan pengangkatan dari Menteri sejak 5 Mei 2023,” kata Yetty saat dikonfirmasi.
Saat ini, Yetty menjabat Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi, dan Ketua Legal Center for International Trade and Investment (LCITI) FHUI. Yetty memulai kariernya sebagai dosen di FHUI pada tahun 2000.
Sebelumnya ia juga pernah bertanggung jawab sebagai Ketua Unit Penjaminan Mutu Akademik (2018-2019), Ketua Sub Program Kelas Khusus Internasional (2016-2017), Ketua Sub Program Doktor (2014-2016), dan Kepala Sekretariat Pimpinan merangkap Sekretaris Fakultas (2006-2008).
Baca juga: 5 Bidang Spesialis Jurusan Kedokteran yang Bisa Diambil Mahasiswa
Studi sarjana hukum dituntaskan Yetty di FHUI pada tahun 1993, dilanjutkan dengan meraih gelar Master of Legal Institution dari University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun 2003. Gelar doktor ilmu hukum diraih Yetty di FHUI pada tahun 2011.
Yetty termasuk akademisi yang produktif menulis buku. Beberapa judul yang ia hasilkan sebagai penulis tunggal antara lain Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Kasus; Urgensi dan Kepentingan Indonesia dalam Pembentukan Investment Court System dalam Perjanjian Investasi Internasional; serta Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennotschap (CV): Studi Perbandingan KUHD dan WvK Serta Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda.
(nnz)
tulis komentar anda