Mengenal Gelar D.Litt, Bagaimana Cara Mendapatkan dan Perbedaan dengan Gelar Ph.D

Selasa, 05 September 2023 - 10:36 WIB
D.Litt (Doktor Sastra) adalah gelar doktor yang lebih tinggi mirip dengan D.Sc. (Doktor Sains). Gelar D.Litt diklaim lebih tinggi dibanding Ph.D. Foto/Ist
JAKARTA - Ini perbedaan gelar D.Litt dengan PhD. Pernah mendengar gelar D.Litt? Atau setidaknya pernah membacanya. Bagi masyarakat awam mungkin gelar D Litt ini memang agak asing karena jarang ditemui di Indonesia maupun di lingkungan akademis nasional. Untuk mengenal apa itu gelar D. Litt, artikel kali ini mengulasnya serta juga perbedaannya dengan gelar PhD

Mengenal Apa Itu Gelar D.Litt



1. D.Litt. (Doktor sastra) adalah gelar doktor yang lebih tinggi , mirip dengan D.Sc. (doktor sains).

2. Biasanya D.Litt. diberikan kepada seseorang yang telah bertindak sebagai peneliti independen selama jangka waktu tertentu, dan telah menghasilkan karya yang diakui sangat berpengaruh dalam bidang keilmuan.

3. Doktor Sastra (D.Litt.) adalah gelar akademis, gelar doktor lebih tinggi yang di beberapa negara mungkin dianggap melampaui PhD (Doctor of Philosophy). P

4. Penghargaan gelar D.Litt ini diberikan di banyak negara oleh universitas dan badan terpelajar sebagai pengakuan atas pencapaian ilmiah dalam bidang sastra dan sering kali menyertakan kata “sastra” sebagai bagian dari judulnya (seperti Doctor of Letters ).

5. Di Amerika Utara, gelar tersebut juga dapat disebut Doktor Sastra atau Doktor Sastra Kemanusiaan (yang oleh beberapa institusi disebut sebagai Doktor Sastra Kemanusiaan).

6. D.Litt . gelar cenderung diberikan kepada sarjana seni rupa dalam bidang humaniora.



Mengenal Gelar Ph.D (Doctor of Philosophy)

1. Gelar PhD (Doctor of Philosophy) hanya diberikan oleh universitas riset, sementara beberapa perguruan tinggi negeri dan semua sekolah swasta hanya memberikan gelar doktor atau gelar profesional saja, dan tidak memberikan gelar MA atau gelar pascasarjana lainnya; mereka biasanya mengklaim kesetaraan doktoral untuk gelar tertinggi yang diberikan dari lembaga pemberi lisensi seperti akreditasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More