Biaya Akreditasi Universitas Sekarang Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya
Selasa, 05 September 2023 - 14:16 WIB
JAKARTA - Begini aturan terbaru tentang biaya akreditasi perguruan tinggi ditanggung pemerintah. Sejumlah aturan baru terkait perguruan tinggi diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) salah satunya tentang biaya akreditasi kampus yang kini ditanggung pemerintah.
Seperti diketahui proses penilaian akreditasi pada perguruan tinggi dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sedangkan biaya Akreditasi yang ada ditanggung oleh masing-masing universitas.
Perubahan kebijakan akreditasi ini dinyatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Meski berbunyi ditanggung pemerintah, pembiayaan akreditasi perguruan tinggi oleh pemerintah tetap memiliki sejumlah aturan. Artikel kali ini akan menjabarkan aturan mengenai akreditasi kampus yang ditanggung pemerintah.
1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM
2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:
a. Akreditasi prodi baru
Seperti diketahui proses penilaian akreditasi pada perguruan tinggi dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sedangkan biaya Akreditasi yang ada ditanggung oleh masing-masing universitas.
Perubahan kebijakan akreditasi ini dinyatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Meski berbunyi ditanggung pemerintah, pembiayaan akreditasi perguruan tinggi oleh pemerintah tetap memiliki sejumlah aturan. Artikel kali ini akan menjabarkan aturan mengenai akreditasi kampus yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga
Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru
Berikut aturan biaya akreditasi perguruan tinggi di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM
2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:
a. Akreditasi prodi baru
tulis komentar anda