Biaya Akreditasi Universitas Sekarang Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Selasa, 05 September 2023 - 14:16 WIB

Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

Berikut aturan biaya akreditasi perguruan tinggi di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah

3. LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!