3 Kecamatan di Purwakarta Bisa Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya
Jum'at, 31 Juli 2020 - 21:17 WIB
PURWAKARTA - Sekolah di tiga kecamatan di Kabupaten Purwakarta bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Kebijakan itu tentu saja bukan tanpa alasan, melainkan atas dasar penetapan Gubernur Jawa Barat terhadap tiga kecamatan tersebut yang masuk zona hijau .
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, ketiga kecamatan yang masuk zona hijau itu antara lain Kecamatan Sukasari, Tegalwaru, dan Bojong. Namun, lanjut Bupati, sebelum melaksanakan KBM secara tatap muka terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah. (Baca juga: Kemendikbud Harus Memberikan Pedoman Materi yang Diutamakan dalam PJJ )
“Di tiga kecamatan itu terdapat 7 SMA dan SMK. Mereka terlebih dahulu harus mengajukan proposal kepada gugus tugas tentang kesiapan melaksakan tatap muka. Syarat lainnya, pihak sekolah harus menunjukkan hasil SWAB 14 hari sebelum penyerahan proposal,”ungkap Anne kepada SINDOnews, Jumat (31/1/2020).
Tidak cukup syarat itu, pihak sekolah harus menandatangani kesiapan melaksanakan protocol kesehatan yang ditandatangani kepala sekolah hingga orang tua siswa. “Kalau sarana dan prasarana protokol kesehatan menjadi syarat penting lainnya yang harus dipenuhi. Nanti tim gugus tugas akan survey lapangan,”terang dia. (Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif )
Terkat keluhan orang tua siswa sekolah dasar (SD) yang keberatan belajar secara daring, Anne menjelaskan, tidak semua sekolah melaksanakan daring. Akan tetapi mengolaborasikan pola daring dengan kunjungan guru ke rumah. Untuk sekolah dasar, dia mengakui, tidak semuanya memiliki fasilitas penunjang protokol kesehatan. Dari semua sekolah dasar di bawah 60% yang memiliki fasilitas, sedangkan SMP sekitar 72%.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan, ketiga kecamatan yang masuk zona hijau itu antara lain Kecamatan Sukasari, Tegalwaru, dan Bojong. Namun, lanjut Bupati, sebelum melaksanakan KBM secara tatap muka terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh setiap sekolah. (Baca juga: Kemendikbud Harus Memberikan Pedoman Materi yang Diutamakan dalam PJJ )
“Di tiga kecamatan itu terdapat 7 SMA dan SMK. Mereka terlebih dahulu harus mengajukan proposal kepada gugus tugas tentang kesiapan melaksakan tatap muka. Syarat lainnya, pihak sekolah harus menunjukkan hasil SWAB 14 hari sebelum penyerahan proposal,”ungkap Anne kepada SINDOnews, Jumat (31/1/2020).
Tidak cukup syarat itu, pihak sekolah harus menandatangani kesiapan melaksanakan protocol kesehatan yang ditandatangani kepala sekolah hingga orang tua siswa. “Kalau sarana dan prasarana protokol kesehatan menjadi syarat penting lainnya yang harus dipenuhi. Nanti tim gugus tugas akan survey lapangan,”terang dia. (Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif )
Terkat keluhan orang tua siswa sekolah dasar (SD) yang keberatan belajar secara daring, Anne menjelaskan, tidak semua sekolah melaksanakan daring. Akan tetapi mengolaborasikan pola daring dengan kunjungan guru ke rumah. Untuk sekolah dasar, dia mengakui, tidak semuanya memiliki fasilitas penunjang protokol kesehatan. Dari semua sekolah dasar di bawah 60% yang memiliki fasilitas, sedangkan SMP sekitar 72%.
(mpw)
tulis komentar anda