Perpusnas Dorong Pertumbuhan Akademi Literasi untuk Tingkatkan Minat Membaca

Rabu, 06 September 2023 - 17:00 WIB
Dia menjelaskan, kemampuan literasi dalam membuka akses ke informasi dan peluang yang berlimpah, memungkinkan kita untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam hidup.

Dia menuturkan, keberadaan perpustakaan di setiap daerah adalah wajib. Hal ini diamanatkan dalam peraturan perundangan yaitu UU No 43/2007 dan UU No 23/2024 dan PP No 18/206 yang menetapkan perpustakaan sebagai urusan wajib, non pelayanan dasar.

"Untuk itu kelembagaan perpustakaan dalam bentuk dinas, wajib dibentuk di setiap di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perpustakaan menyediakan layanan yang bertransformasi sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!