Apakah Polsuspas dan Polisi Sama? Ini Perbedaan Jenjang Pendidikanya
Kamis, 07 September 2023 - 13:46 WIB
2. Pendidikan Lanjutan (Diklan)
Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan lanjutan kepada calon Polsuspas. Pendidikan lanjutan meliputi materi-materi seperti pengawasan, pembinaan, rehabilitasi, pelayanan, dan kerjasama dengan instansi terkait.Pendidikan lanjutan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ditunjuk oleh panitia selama 6 bulan.
Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Akpol memiliki tujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri dengan durasi pendidikan 4 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, peserta didik akan memperoleh pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Baca juga: Agar Polisi Makin Profesional, DPR Dukung Perluasan Kewenangan Propam
Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan lanjutan kepada calon Polsuspas. Pendidikan lanjutan meliputi materi-materi seperti pengawasan, pembinaan, rehabilitasi, pelayanan, dan kerjasama dengan instansi terkait.Pendidikan lanjutan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ditunjuk oleh panitia selama 6 bulan.
Baca juga: Petugas Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Jenis-Jenis Pendidikan Kepolisian di Indonesia
1. Akademi Kepolisian (Akpol)
Akademi Kepolisian kerap disingkat Akpol. Akpol ini tergabung sebagai anggota INTERPA (International Association of Police Academy). Lulusan Akademi Kepolisian nantinya akan menjadi Perwira Polri. Akpol menjadi unsur pelaksana pendidikan yang berada d bawah Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Lemdiklat).Akpol memiliki tujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri dengan durasi pendidikan 4 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, peserta didik akan memperoleh pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Baca juga: Agar Polisi Makin Profesional, DPR Dukung Perluasan Kewenangan Propam
Lihat Juga :