Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas
Selasa, 12 September 2023 - 10:19 WIB
JAKARTA - Ini perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker. Pernah dengar istilah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)? Di antara PTN-Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTS-Satuan Kerja (PTN-Satker), mungkin yang akhir-akhir ini agak familiar adalah PTN-BH.
Sebanyak 21 kampus negeri di Indonesia menyandang status sebagai PTN-BH hingga kini. Sebanyak lima PTN di antaranya pada 20 Oktober 2022 baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu di mana letak perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker? Artikel kali akan mengulas perbedaan antara ketiganya, simak penjelasannya di bawah ini
PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.
2. PTN-BLU
PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
3. PTN-Satker
PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Sebanyak 21 kampus negeri di Indonesia menyandang status sebagai PTN-BH hingga kini. Sebanyak lima PTN di antaranya pada 20 Oktober 2022 baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu di mana letak perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker? Artikel kali akan mengulas perbedaan antara ketiganya, simak penjelasannya di bawah ini
Pengertian PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker
1. PTN-BH
PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.
2. PTN-BLU
PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
3. PTN-Satker
PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda