Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas

Selasa, 12 September 2023 - 10:19 WIB
Universitas Terbuka (UT) menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (PTN-BH) yang ada di Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Ini perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker. Pernah dengar istilah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)? Di antara PTN-Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTS-Satuan Kerja (PTN-Satker), mungkin yang akhir-akhir ini agak familiar adalah PTN-BH.

Sebanyak 21 kampus negeri di Indonesia menyandang status sebagai PTN-BH hingga kini. Sebanyak lima PTN di antaranya pada 20 Oktober 2022 baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu di mana letak perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker? Artikel kali akan mengulas perbedaan antara ketiganya, simak penjelasannya di bawah ini



Pengertian PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker



1. PTN-BH



PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.

2. PTN-BLU

PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

3. PTN-Satker

PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Baca juga: Mayoritas Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Terakreditasi B pada 2022, Ini Daftarnya

Rincian Perbedaan Antara PTN-BH dan PTN-BLU

a. Segi Penetapan Status



Mengutip lldikti12.ristekdikti.go.id, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

b. Rujukan Pengelolaan



PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN ybs. PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs.

c. Dasar Penetapan Tarif Layanan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!