Kepala BKKBN Terima Gelar DR HC dari UNY, Ini Alasan Rektor
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 16:07 WIB
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menerima gelar Dr (HC) dari rektor UNY Prof Sutrisno Wibowo di Auditorium UNY, Sabtu (1/8). Foto/Priyo Setyawan
SLEMAN - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memberikan gelar Doctor Honoris Causa (Dr HC) kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluaga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, di auditorium UNY, Sabtu (1/8/2020).
Pemberian gelar dilaksanakan dalam sidang senat terbuka dipimpin dan dibuka oleh Rektor UNY Sutrisno Wibowo serta pembacaan surat keputusan Rektor UNY No B 264 UN 34 TP 0003 2020 tentang penganugerahan Dr HC bidang Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat Vokasi kepada Hasto Wardoyo kepala BKKBN pada 20 Juli 2020.
Dilanjutkan dengan pembacaan biografi Hasto Wardoyo dan pidato promotor penganugerahan Dr HC oleh Prof. Mohammad Bruri Triyono. (Baca juga: Hari Ini, UNY Anugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo )
Setelah itu, pidato ilmiah Hasto Wardoyo dengan judul peran pendidikan vokasional untuk mewujudkan kemandirian di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Kulonprogo. Usia pidata prosesi pemberian gelar Dr Hc oleh Rektor UNY Prof. Sutrisno Wibowo.
Pemberian gelar dilaksanakan dalam sidang senat terbuka dipimpin dan dibuka oleh Rektor UNY Sutrisno Wibowo serta pembacaan surat keputusan Rektor UNY No B 264 UN 34 TP 0003 2020 tentang penganugerahan Dr HC bidang Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat Vokasi kepada Hasto Wardoyo kepala BKKBN pada 20 Juli 2020.
Dilanjutkan dengan pembacaan biografi Hasto Wardoyo dan pidato promotor penganugerahan Dr HC oleh Prof. Mohammad Bruri Triyono. (Baca juga: Hari Ini, UNY Anugerahkan Doktor Honoris Causa kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo )
Setelah itu, pidato ilmiah Hasto Wardoyo dengan judul peran pendidikan vokasional untuk mewujudkan kemandirian di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Kulonprogo. Usia pidata prosesi pemberian gelar Dr Hc oleh Rektor UNY Prof. Sutrisno Wibowo.
Lihat Juga :