Apa yang Dimaksud Masa Sanggah dalam CPNS 2023? Ini Pengertian dan Cara Mengajukannya
Senin, 18 September 2023 - 15:02 WIB
Ada masa sanggah CPNS 2023 yang diberikan kepada pendaftar terhadap pengumuman hasil seleksi. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Masa sanggah CPNS 2023 perlu diketahui para pendaftar supaya dapat memanfaatkannya dengan baik. Saat masa rekrutmen CPNS 2023 berlangsung, ada waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pendaftar terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah diberikan dalam kurun waktu tertentu. Waktu masa sanggah ini akan berlangsung setelah seleksi yang dilakukan, baik administrasi, SKD, dan SKB.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah untuk para pendaftar yang belum dinyatakan lolos seleksi. Umumnya, masa sanggah CPNS ini akan diadakan selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga Jadwal Resmi Terbaru dan Terlengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Perbedaannya Ya
Masa sanggah diberikan dalam kurun waktu tertentu. Waktu masa sanggah ini akan berlangsung setelah seleksi yang dilakukan, baik administrasi, SKD, dan SKB.
Pengertian Masa Sanggah CPNS 2023
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah untuk para pendaftar yang belum dinyatakan lolos seleksi. Umumnya, masa sanggah CPNS ini akan diadakan selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga Jadwal Resmi Terbaru dan Terlengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Perbedaannya Ya
Lihat Juga :