Apa yang Dimaksud Masa Sanggah dalam CPNS 2023? Ini Pengertian dan Cara Mengajukannya
Senin, 18 September 2023 - 15:02 WIB
JAKARTA - Masa sanggah CPNS 2023 perlu diketahui para pendaftar supaya dapat memanfaatkannya dengan baik. Saat masa rekrutmen CPNS 2023 berlangsung, ada waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pendaftar terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah diberikan dalam kurun waktu tertentu. Waktu masa sanggah ini akan berlangsung setelah seleksi yang dilakukan, baik administrasi, SKD, dan SKB.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah untuk para pendaftar yang belum dinyatakan lolos seleksi. Umumnya, masa sanggah CPNS ini akan diadakan selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Dalam masa sanggah ini, pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi akan diberikan waktu untuk menyanggah hasil seleksi. Nantinya, pihak instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar.
Dengan demikian, peserta yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi bisa mengetahui penyebab mereka tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Setelah pengumuman seleksi, para peserta CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara berikut.
Masa sanggah diberikan dalam kurun waktu tertentu. Waktu masa sanggah ini akan berlangsung setelah seleksi yang dilakukan, baik administrasi, SKD, dan SKB.
Pengertian Masa Sanggah CPNS 2023
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah untuk para pendaftar yang belum dinyatakan lolos seleksi. Umumnya, masa sanggah CPNS ini akan diadakan selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Baca Juga
Dalam masa sanggah ini, pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi akan diberikan waktu untuk menyanggah hasil seleksi. Nantinya, pihak instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar.
Dengan demikian, peserta yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi bisa mengetahui penyebab mereka tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS 2023
Setelah pengumuman seleksi, para peserta CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara berikut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda