Ini Perbedaan SKD Vs SKB dalam CPNS 2023, Jangan Keliru!
Selasa, 19 September 2023 - 11:34 WIB
Perbedaan SKD dan SKB dalam CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum melakukan pendaftaran. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Perbedaan SKD dan SKB dalam CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum melakukan pendaftaran. Dengan memahaminya, Anda dapat mempersiapkan segala hal dengan baik sebelum tes.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka secara resmi pada Rabu, 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Setiap peserta yang mendaftar CPNS harus melewati beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW).
Pada dasarnya SKD dan SKB berbeda. Untuk mengetahui perbedaan dari keduanya, simak ulasan berikut ini.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap awal yang harus diikuti oleh semua peserta yang lolos seleksi berkas. Tes ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilakukan di berbagai titik di Indonesia.
Baca Juga Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
SKD terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelamar harus mencapai nilai minimal atau passing grade yang ditetapkan oleh panitia untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
TIU sendiri merupakan tes dalam mengukur keterampilan kecerdasan seseorang. Beberapa jenis soal yang biasa muncul, seperti keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), serta verbal.
Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka secara resmi pada Rabu, 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Setiap peserta yang mendaftar CPNS harus melewati beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW).
Pada dasarnya SKD dan SKB berbeda. Untuk mengetahui perbedaan dari keduanya, simak ulasan berikut ini.
Perbedaan SKD dan SKB CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap awal yang harus diikuti oleh semua peserta yang lolos seleksi berkas. Tes ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilakukan di berbagai titik di Indonesia.
Baca Juga Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
SKD terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelamar harus mencapai nilai minimal atau passing grade yang ditetapkan oleh panitia untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
TIU sendiri merupakan tes dalam mengukur keterampilan kecerdasan seseorang. Beberapa jenis soal yang biasa muncul, seperti keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), serta verbal.
Lihat Juga :