Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di Lowongan PPPK Kemenpan RB 2023, Gaji hingga Rp12 Juta
Selasa, 19 September 2023 - 15:11 WIB
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
(format surat lamaran terlampir);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
f. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian E. Persyaratan Umum PPPK Nomor 7 untuk PPPK Teknis dan Nomor 8 untuk PPPK Tenaga Kesehatan;
h. Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir);
i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. Persyaratan Khusus Pelamar PPPK
(format surat lamaran terlampir);
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
f. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian E. Persyaratan Umum PPPK Nomor 7 untuk PPPK Teknis dan Nomor 8 untuk PPPK Tenaga Kesehatan;
h. Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir);
i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. Persyaratan Khusus Pelamar PPPK
tulis komentar anda