Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari sisi gaji, tunjangan, status, hingga batas usia pensiun. Foto/MNC Media.
JAKARTA - Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Berikut ini perbedaan antara aparatur negara yang berstatus PNS dan PPPK .

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di suatu instansi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kemudian PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan Kemenpora pada Rekrutmen PPPK 2023

Lantas apa yang membedakan ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang berstatus PNS dan PPPK? Dikutip dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mari kita cari tahu.

1. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS



Peraturan mengenai gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

a. Gaji Pokok

b. Tunjangan Keluarga
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More