Sistem Seleksi Guru PPPK 2023 Menggunakan CAT Milik BKN

Kamis, 21 September 2023 - 13:42 WIB
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto/Kemendikbudristek.
JAKARTA - Seleksi Guru PPPK kembali dibuka tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi PPPK Guru 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani menjelaskan, tahun ini ada perbedaan mekanisme seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Salah satunya adalah seleksi kompetensi menggunakan CAT milik BKN setelah sebelumnya menggunakan fasilitas CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbudristek.

Diketahui, seleksi kompetensi guru PPPK 2023 terdiri dari tiga macam yaitu seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural.



Durasi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berjalan selama 120 menit dengan jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah sebanyak 145 butir soal.

Baca juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Cek Jurusan Kuliah S1-D3 yang Dibutuhkan

"Tahun ini sebenarnya ada yang beda dengan seleksi tahun lalu atau 2 tahun lalu. Tahun ini tidak menggunakan CAT UNBK Kemendikbudristek sebagaimana tahun sebelumnya," katanya pada Diskusi Seleksi Guru PPPK 2023 yang diselenggarakan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadik) Kamis (21/9/2023).

Nunuk menuturkan, mekanisme seleksi kompetensi untuk guru PPPK ini dilakukan bersamaan dengan seleksi PPPK Teknis lainnya oleh kementerian lain dan instansi yang juga membuka formasi PPPK.

Perihal akankah dalam pelaksanaanya akan lebih baik lagi dari sistem CAT Kemendikbudristek, Nunuk mengaku belum mengetahui akan hal itu.

"Kita belum tahu, karena baru akan dilakukan, apakah nanti berjalan baik CAT itu ataukah akan menjadi troubel," ujar Nunuk yang dilantik sebagai Dirjen GTK pada Februari 2023 lalu oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More