Segini Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Seleksi CPNS 2023

Jum'at, 22 September 2023 - 14:57 WIB
Kisaran gaji lulusan SMK yang lolos seleksi tes CPNS 2023. Foto/BKN.
JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Lulusan SMK dan sederajat pun berpeluang mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tidak hanya dibuka untuk lulusan sarjana namun juga untuk lulusan SMA dan SMK.

Hal ini karena persyaratan umum seleksi CPNS dan PPPK adalah usia paling renda 18 tahun dan kualifikasi pendidikan terendah adalah lulusan sekolah menengah atas dan sederajat yang memiliki ijazah resmi.

Instansi yang membuka lowongan untuk SMA, SMK dan sederajat Misalnya saja di Kejaksaan RI membuka lowongan formasi untuk lulusan SMA-SMK sebagai Pengelola Penanganan Perkara untuk 2.142 formasi dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Wapres Ma'ruf Amin dan Wury, Kuliah Jurusan Apa?

Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang membuka formasi Asisten Penata Kelola Intelijen sebanyak 77 formasi CPNS, dan instansi lainya.

Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Tes CPNS



Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS lulusan SMK dan SMA itu berada di golongan II. Besaran gaji PNS itu akan dinilai dari golongan dan juga masa kerjanya.

Berikut ini rincian pembagian gaji untuk lulusan SMK, SMA, dan sederajat.

1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp2.022.200-Rp3.373.600
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More