Menko PMK Minta Kemensos Tak Ambil Alih Sekolah Luar Biasa
Jum'at, 22 September 2023 - 17:58 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak mengambil alih Sekolah Luar Biasa (SLB). Sebab SLB seyogianya diurus oleh lembaga yang mengurus pendidikan seperti Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Sebaiknya tidak (diambil alih) itu pendidikan titik beratnya di lembaga pendidikan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya pembagian kewenangan telah diatur sejak lama. Dimana Kemendikbudristek berwenang dalam urusan pendidikan, sedangkan Kemensos melayani pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Baca juga: Cegah Paham Radikal dari Dunia Digital, SKSG UI Edukasi Ibu-Ibu Majelis Taklim
"Itu kan selamanya sudah ada pembagian wewenangnya. Kalau pendidikan tetap di kementerian teknis urusan pendidikan. Kalau bantuan-bantuan yang sifatnya layanan. Termasuk pemenuhan kebutuhan anak yang berkebutuhan khusus itu menjadi tanggung jawab Kemensos," katanya.
Sehingga ia meminta agar Kemensos melakukan koordinasi di tingkat kementerian yang mengurus pendidikan anak berkebutuhan khusus.
"Jadi lintas K/L aja dan koordinasi nya di Kemenko PMK itu.Iya (kerjasama) koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini membantah bahwa dirinya akan mengambil alih Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Justru dia akan bekerja sama guna meningkatkan keterampilan atau life skill usai menjalani pendidikan formal.
"Sebaiknya tidak (diambil alih) itu pendidikan titik beratnya di lembaga pendidikan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya pembagian kewenangan telah diatur sejak lama. Dimana Kemendikbudristek berwenang dalam urusan pendidikan, sedangkan Kemensos melayani pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Baca juga: Cegah Paham Radikal dari Dunia Digital, SKSG UI Edukasi Ibu-Ibu Majelis Taklim
"Itu kan selamanya sudah ada pembagian wewenangnya. Kalau pendidikan tetap di kementerian teknis urusan pendidikan. Kalau bantuan-bantuan yang sifatnya layanan. Termasuk pemenuhan kebutuhan anak yang berkebutuhan khusus itu menjadi tanggung jawab Kemensos," katanya.
Sehingga ia meminta agar Kemensos melakukan koordinasi di tingkat kementerian yang mengurus pendidikan anak berkebutuhan khusus.
"Jadi lintas K/L aja dan koordinasi nya di Kemenko PMK itu.Iya (kerjasama) koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini membantah bahwa dirinya akan mengambil alih Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Justru dia akan bekerja sama guna meningkatkan keterampilan atau life skill usai menjalani pendidikan formal.
tulis komentar anda