SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Senin, 15 Juni 2026 - 15:37 WIB
loading...
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di DKI Jakarta resmi dimulai. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di DKI Jakarta resmi dimulai. Pelaksanaan SPMB2026 mencakup satuan pendidikan negeri, SPMB Bersama, serta Sekolah Swasta Gratis dengan total daya tampung 245.980 murid baru.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan SPMB 2026/ disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas. Pelaksanaannya juga diarahkan agar berlangsung tanpa diskriminasi dan mudah diakses masyarakat.
Baca juga: SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,”katanya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Ruang lingkupnya mencakup penerimaan murid baru pada satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB, serta satuan pendidikan swasta melalui SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan SPMB 2026/ disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas. Pelaksanaannya juga diarahkan agar berlangsung tanpa diskriminasi dan mudah diakses masyarakat.
Baca juga: SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
“SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kami laksanakan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan lebih objektif, transparan, dan inklusif. Prinsipnya, setiap anak di Jakarta harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,”katanya, dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Senin (15/6/2026).
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. Ruang lingkupnya mencakup penerimaan murid baru pada satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB, serta satuan pendidikan swasta melalui SPMB Bersama dan SPMB Sekolah Swasta Gratis.
Lihat Juga :