Seleksi CPNS Kemenag 2023, Tersedia 68 Formasi untuk Dosen PTKN

Minggu, 24 September 2023 - 10:27 WIB
Seleksi CPNS Kemenag 2023 tersedia 68 formasi untuk dosen PTKN. Foto/Kemenag.
JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) juga dibuka di Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini. Tersedia 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sekjen Kemenag Nizal Ali mengatakan, pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN dan secara total ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kemenag.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (24/9/2023).



Baca juga: 6 Universitas dengan Jurusan Ilmu Hukum Terbaik di Eropa, Ada Kampus Alexander Graham Bell

Link Pendaftaran

Nizar menjelaskan, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Nizar yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi di Kemenag ini menuturkan, informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag



Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More