Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Ini Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan dan Estimasi Gajinya

Rabu, 27 September 2023 - 10:03 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023. Foto ilustrasi/laman Kemensos
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos ) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini. Artikel kali ini akan memaparkan tentang lowongan formasi PPPK di Kemensos, apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan serta persyaratan yang diminta.

Informasi Umum Formasi PPPK CASN Kemensos 2023

Kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran mulai dari D-III, D-IV, S-1 hingga S-2. Sedangkan untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar di antaranya:

A. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)

C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

D. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

E. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

• Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan

• Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More