Mau Daftar ASN 2023? Begini Cara Membeli dan Memasang e- Materai CPNS untuk Semua Formasi

Sabtu, 30 September 2023 - 10:35 WIB
3. Masukkan informasi dokumen yang diminta dengan benar.

4. Unggah dokumen yang akan dipasangi meterai elektronik dalam format PDF.

5. Tempatkan materai elektronik.

6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.

7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.

• Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp10 ribu.

• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

• Artinya, e-Meterai juga memiliki status yang setara dengan dokumen fisik
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!