UBL akan Kukuhkan 4 Guru Besar Sekaligus, Pertama dalam Sejarah LLDikti II

Selasa, 03 Oktober 2023 - 12:30 WIB
Universitas Bandar Lampung (UBL) akan mengukuhkan empat guru besar sekaligus pada 12 Oktober 2023. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Universitas Bandar Lampung (UBL) bersiap untuk menggelar upacara pengukuhan empat guru besar baru pada Kamis 12 Oktober 2023. Pengukuhan ini diharapkan bisa mendorong sivitas akademika lain untuk meningkatkan kompetensi akademiknya.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UBL, Dr. Ir. Hery Riyanto mengatakan, pengukuhan ini dilakukan setelah diterimanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen untuk empat orang dosen UBL.

“Syukur Alhamdulillah kami sudah menerima SK Menristekdikti secara bertahap yang menetapkan empat orang dosen di Fakultas Hukum UBL dinaikkan jabatannya menjadi guru besar (profesor). Dan kami akan segera melaksanakan upacara pengukuhan pada 12 Oktober mendatang yang melibatkan civitas academica UBL dalam kepanitiaannya,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Daftar 10 Universitas yang Memberi Gelar Honoris Causa kepada Megawati, Terbaru dari UTAR Malaysia



Dia mengatakan, ini akan menjadi momen yang bersejarah bagi UBL dan juga PTS di lingkungan LLDikti Wilayah II yang meliputi wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Bahwa untuk untuk pertama kalinya empat guru besar baru akan dikukuhkan bersamaan dalam satu waktu.

“Bertambahnya jabatan guru besar ini tentu menjadi menjadi kebanggaan yang luar biasa bagi seluruh civitas academica UBL. Semoga hal ini menjadi acuan dan motivasi bagi seluruh akademisi UBL untuk terus meningkatkan kualitas dirinya demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia khususnya di provinsi Lampung,” tambah Hery.

Daftar empat guru besar UBL yang akan dikukuhkan serta orasi ilmiahnya.

1. Prof. Dr. I Ketut Seregig, S.H., M.H



Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pidana yang akan membawakan orasi ilmiah tentang Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

2. Prof. Dr. Erlina, B., S.H., M.H

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More