Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:53 WIB
Ada sejumlah syarat berkas bagi para pelamar formasi disabilitas yang ingin mendaftar CPNS PPPK SSCASN 2023. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pendaftaran CPNS PPPK SSCASN 2023 akan segera ditutup. Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi ini, segera lengkapi berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

Seleksi CPNS PPPK SSCASN 2023 merupakan program pemerintah untuk merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui sistem seleksi kompetensi ASN (SSCASN).



Pada tahun ini, pemerintah juga membuka formasi umum dan disabilitas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meski begitu, banyak di antara mereka yang masih bingung dengan syarat berkas mendaftar bagi para pelamar formasi disabilitas.

Baca Juga Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi pelamar disabilitas agar lolos dalam tahap pertama seleksi SSCASN 2023 ini? Berikut ulasannya.

Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023



Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, baik lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengurangi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.

Baca Juga Panduan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN Biar Lolos Administrasi CPNS 2023

Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelamar disabilitas adalah sebagai berikut.

Syarat Umum



- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2023

- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!