Sekolah Adat sebagai Sarana untuk Pelestarian Kearifan Lokal
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:59 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong berdirinya sekolah adat di Nusantara. Sekolah adat pun bisa menjadi sarana untuk melestarikan kearifan lokal Indonesia.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sjamsul Hadi mengatakan, upaya untuk menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di Nusantara turut menjadi kewajiban Kemendikbudristek.
Upaya pelestarian kearifan lokal, ujarnya, pun sesuai dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017 dan juga Perpres No 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan yang mengatur mengenai peranan institusi pendidikan dalam pelestarian kearifan lokal ini.
Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Insentif untuk Fasilitator Sekolah Adat
"Insitusi pendidikan khususnya melalui sekolah adat dan sekolah formal hal strategis untuk mendorong upaya pemajuan kebudayan. Khususnya upaya pelestarian kearifan lokal. Kemendikbudristek pun berkewajiban menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di Nusantara," katanya pada Pembukaan Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/10/2023).
Sjamsul berpendapat, kearifan lokal yang ada di sekolah adat bisa ditransfer melalui pendidikan formal. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memetakan potensi kearifan lokal di sekolah adat ini.
Dia menerangkan, kearifan lokal di sekolah adat perlu agar kearifan lokal bisa lebih mudah diwariskan dari generasi yang lebih tua di masyarakat adat tersebut kepada para generasi muda setempat.
"Pengetahuan tradisional yang dimiliki juga bisa langsung diwariskan dan karya-karya dari masyarakat adat melalui sekolah adat bisa terkemas dengan baik," katanya.
Baca juga: Diikuti 12.823 MI, AKMI 2023 Bertujuan Mendiagnosis Kemampuan Literasi Siswa Madrasah
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sjamsul Hadi mengatakan, upaya untuk menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di Nusantara turut menjadi kewajiban Kemendikbudristek.
Upaya pelestarian kearifan lokal, ujarnya, pun sesuai dengan amanat UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017 dan juga Perpres No 114/2022 tentang Strategi Kebudayaan yang mengatur mengenai peranan institusi pendidikan dalam pelestarian kearifan lokal ini.
Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Insentif untuk Fasilitator Sekolah Adat
"Insitusi pendidikan khususnya melalui sekolah adat dan sekolah formal hal strategis untuk mendorong upaya pemajuan kebudayan. Khususnya upaya pelestarian kearifan lokal. Kemendikbudristek pun berkewajiban menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di Nusantara," katanya pada Pembukaan Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/10/2023).
Sjamsul berpendapat, kearifan lokal yang ada di sekolah adat bisa ditransfer melalui pendidikan formal. Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memetakan potensi kearifan lokal di sekolah adat ini.
Dia menerangkan, kearifan lokal di sekolah adat perlu agar kearifan lokal bisa lebih mudah diwariskan dari generasi yang lebih tua di masyarakat adat tersebut kepada para generasi muda setempat.
"Pengetahuan tradisional yang dimiliki juga bisa langsung diwariskan dan karya-karya dari masyarakat adat melalui sekolah adat bisa terkemas dengan baik," katanya.
Baca juga: Diikuti 12.823 MI, AKMI 2023 Bertujuan Mendiagnosis Kemampuan Literasi Siswa Madrasah
Lihat Juga :
tulis komentar anda