Kemendikbudristek Dorong Insentif untuk Fasilitator Sekolah Adat

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:06 WIB
loading...
Kemendikbudristek Dorong Insentif untuk Fasilitator Sekolah Adat
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Sjamsul Hadi. Foto/Kemendikbduristek.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong adanya insentif khusus untuk fasilitator pendidikan adat di sekolah masyarakat adat . Keberadaan sekolah adat dinilai penting untuk menjamin hak pendidikan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sjamsul Hadi mengungkapkan, ada beberapa sekolah adat yang mati suri karena tenaga fasilitatornya berpindah ke aktivitas lain.

Oleh karena itu, jelasnya, diharapkan pada tahun ini bisa segera ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) fasilitator masyarakat adat agar mereka bisa mendapatkan insentif dari masing-masing pemerintah daerah dan juga kementerian.

Baca juga: Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contoh Analytical Exposition Text

"Keberadaan masyarakat adat dilindungi dan bahkan untuk mempertahankan eksistensi dan perjuangan terhadap keberadaan masyarakat adat negara mendorong sepenuhnya," ujarnya pada pembukaan Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/10/2023).

Sjamsul menerangkan, saat ini ada 123 sekolah adat di Indonesia. Ratusan sekolah adat ini didirikan melalui inisiatif masyarakat sendiri namun pemerintah akan memberikan stimulus.

Terkait dengan pendidikan, amanat untuk mendukung sekolah adat ini ada di UU Sisdiknas yang tidak hanya mengatur layanan untuk pendidikan formal namun juga layanan pendidikan masyarakat adat melalui eksistensi sekolah-sekolah adat di seluruh nusantara.

Dukungan ini juga sesuai dengan UU Kemajuan Kebudayaan dan Perpres Tentang Strategi Kebudayaan bahwa ada hal strategis untuk mendorong upaya penjauan kebudayaan khususnya kepada upaya pelestarian kearifan lokal di 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

"Kemendikbudristek juga berkewajiban menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di nusantara," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Gelar Gr, Sebutan Guru Profesional yang Sudah Menjalani PPG

Kemendikbudristek juga mendukung kementerian lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena lokasi sekolah adat banyak juga yang teridentifikasi di lingkungan hutan dan juga di wilayah hutan adat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2510 seconds (0.1#10.140)