Kemendikbudristek Dorong Insentif untuk Fasilitator Sekolah Adat

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:06 WIB
loading...
Kemendikbudristek Dorong...
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Sjamsul Hadi. Foto/Kemendikbduristek.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong adanya insentif khusus untuk fasilitator pendidikan adat di sekolah masyarakat adat . Keberadaan sekolah adat dinilai penting untuk menjamin hak pendidikan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sjamsul Hadi mengungkapkan, ada beberapa sekolah adat yang mati suri karena tenaga fasilitatornya berpindah ke aktivitas lain.

Oleh karena itu, jelasnya, diharapkan pada tahun ini bisa segera ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) fasilitator masyarakat adat agar mereka bisa mendapatkan insentif dari masing-masing pemerintah daerah dan juga kementerian.

Baca juga: Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contoh Analytical Exposition Text

"Keberadaan masyarakat adat dilindungi dan bahkan untuk mempertahankan eksistensi dan perjuangan terhadap keberadaan masyarakat adat negara mendorong sepenuhnya," ujarnya pada pembukaan Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, melalui keterangan resmi, Kamis (11/10/2023).

Sjamsul menerangkan, saat ini ada 123 sekolah adat di Indonesia. Ratusan sekolah adat ini didirikan melalui inisiatif masyarakat sendiri namun pemerintah akan memberikan stimulus.

Terkait dengan pendidikan, amanat untuk mendukung sekolah adat ini ada di UU Sisdiknas yang tidak hanya mengatur layanan untuk pendidikan formal namun juga layanan pendidikan masyarakat adat melalui eksistensi sekolah-sekolah adat di seluruh nusantara.

Dukungan ini juga sesuai dengan UU Kemajuan Kebudayaan dan Perpres Tentang Strategi Kebudayaan bahwa ada hal strategis untuk mendorong upaya penjauan kebudayaan khususnya kepada upaya pelestarian kearifan lokal di 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

"Kemendikbudristek juga berkewajiban menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di nusantara," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Gelar Gr, Sebutan Guru Profesional yang Sudah Menjalani PPG

Kemendikbudristek juga mendukung kementerian lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena lokasi sekolah adat banyak juga yang teridentifikasi di lingkungan hutan dan juga di wilayah hutan adat.

Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat dengan tema Pendidikan Adat sebagai Transmisi Pengetahuan Lokal untuk Pemajuan Kebudayaan digelar Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek di Jakarta.

Sarasehan ini diikuti oleh 110 peserta termasuk dari perwakilan sekolah adat dari berbagai model pendidikan konstektual, pegiat masyarakat adat, praktisi, dan lainnya.

Diskusi dan rembuk bersama digelar terkait pendidikan masyarakat adat juga mencari langkah-langlah strategus untuk pendidikan masyarakat adat ke depan.

Sarasehan juga digelar untuk mengidentifikasi praktik baik pendidikan masyarakat adat, inventarisasi tantangan, dan optimalisasi pendidikan masyarakat adat, menyusun rekomendasi tindak lanjut layanan masyarakat adat, serta mengusulkan rencana strategis pendidikan masyarakat adat ke depan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesian Cultural...
Indonesian Cultural Outlook 2026: Kemenbud Dorong Diplomasi Budaya di Tengah Krisis Global
5 Desa Budaya Raih Penghargaan...
5 Desa Budaya Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
Fadli Zon Kandidat Kuat...
Fadli Zon Kandidat Kuat Menteri Kebudayaan, Lulusan FIB UI
Didukung Kemendikbudristek,...
Didukung Kemendikbudristek, Film Tulang Belulang Tulang Tayang di Bioskop
Pelajar dan Mahasiswa!...
Pelajar dan Mahasiswa! Ini Pengertian Batik Secara Etimologis
Rektor Untar Dorong...
Rektor Untar Dorong Inklusivitas Budaya dalam Pendidikan, Raih Pengakuan di QS Rating
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Rekomendasi
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved