Pembukaan Sekolah di Zona Nonhijau Potensi Klaster Baru COVID-19

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:13 WIB
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di kebon pisang. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuka sekolah di zona nonhijau COVID-19 dapat membahayakan kesehatan siswa. Meskipun, kebijakan itu didasarkan pada masukan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 .

"Seharusnya kita bisa belajar dari sekolah-sekolah di zona hijau yang diizinkan dibuka kemudian menjadi kluster baru penyebaran COVID-19," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, Selasa (4/8). (Baca juga: Kadisdik Taput: Pembelajaran Disesuaikan Karakteristik dan Kondisi Sekolah )



Menurut Retno, berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI terhadap 15 sekolah yang pernah mereka kunjungi selama pandemi COVID-19, hanya satu sekolah yang dinilai sudah siap menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan protokol kesehatan yang dibutuhkan untuk membatasi penyebaran wabah tersebut.

"Kalau satu berbanding 15 itu menurut saya mengerikan sekali. Jadi seharusnya sekolah yang enggak siap, enggak usah dibuka. Bahaya buat anak-anak," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!