Soroti Usulan Skripsi Diganti Business Plan, Partai Perindo: Tumbuhkan Kreativitas Wirausaha
Senin, 23 Oktober 2023 - 20:22 WIB
"Hal ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah," pungkas Caleg DPR RI Dapil 2 Sumatera Selatan itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melalui aturan baru ini, mahasiswa D-4 atau S-1, S-2, dan S-3 tidak lagi wajib membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Melalui peraturan ini, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Aturan baru ini tentunya menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Karena, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melalui aturan baru ini, mahasiswa D-4 atau S-1, S-2, dan S-3 tidak lagi wajib membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Melalui peraturan ini, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.
Aturan baru ini tentunya menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Karena, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda