Diakui Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

Minggu, 05 November 2023 - 16:20 WIB
Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Asadiyyah, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Foto/Ist.
JAKARTA - Pemerintah meminta pondok pesantren menunjukkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terwujud dalam simbolisasi dokumen akademik dan kurikulumnya. Sebagai bagian dari itu, ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren harus mencantumkan lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda.

Selain itu pondok pesantren juga harus mengakomodir pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam kurikulumnya. Lambang negara dalam ijazah pesantren adalah representasi rekognisi pemerintah kepada pendidikan nonformal pesantren, terkait kesetiaan terhadap empat pilar kebangsaan dan komitmen moderasi beragama.



Pencantuman lambang negara dalam ijazah pesantren sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020.Pada pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren harus mencantumkan lambang negara di bagian paling atas, sebagaimana format yang dicontohkan.

Baca juga: Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren akan Menyandang Gelar Ini



Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM), Makassar, Sulawesi Selatan, Amrah Kasim mengatakan, pesantren memiliki kebebasan penuh menentukan segalanya, mulai kurikulum, sistem, hingga manajemennya, akan tetapi tetap dalam bingkai kesetiaan kepada negara Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!