Bukan Hanya Kartu Peserta Ujian, Ini yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2023

Senin, 06 November 2023 - 11:23 WIB
Kartu peserta ujian CPNS dan sejumlah berkas wajib dibawa saat SKD CPNS 2023. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan digelar pada 7-16 November 2023 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ujian SKD CPNS merupakan tahap penting untuk lulus menjadi calon abdi negara ini.

Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), 3 hingga 6 November ini adalah pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS. Sedangkan pelaksanaan SKD CPNSnya dimulai 7 hingga 16 November 2023.

Bagi yang lolos ujian SKD maka selanjutnya akan bisa mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Kedua ujian ini yang akan menentukan pendaftar CPNS 2023 bisa lulus menjadi calon abdi negara di instansi pusat dan daerah.

Baca juga: Cara Mengecek Daftar Peserta, Jam, dan Tempat SKD CPNS Kemenkumham 2023



Lalu apa saja yang harus dibawa saat SKD? Kita ambil contoh pengumuman SKD CPNS Kemenkumham 2023, Kemenkumham menekankan hanya pelamar dengan nomor registrasi dan nama yang tercantum dalam nama pengumuman saja yang bisa mengikuti SKD.

Hal yang Wajib Dibawa saat SKD

1. Kartu peserta ujian



Kartu peserta ujian wajib dibawa yang sebelumnya bisa dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)



KTP baik itu KTP elektronik asli atau KTO digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More