Mau Jadi Akademisi? Intip Gaji Rektor dan Dosen Perguruan Tinggi Plus Tunjangannya di Indonesia
Selasa, 07 November 2023 - 10:22 WIB
JAKARTA - Ini rincian gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi serta tunjangannya per bulan. Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas/institut dengan masa jabatan empat tahun. Sementara seorang harus dosen harus memenuhi kualifikasi tertentu untuk bisa duduk sebagai rektor. Sebagai akademisi, jabatan rektor dan dosen berhak menerma gaji dan tunjangan.
Adapun gaji rektor dan dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, kira-kira berapa gaji dosen dan rektor serta tunjangan yang diterima setiap bulannya? Melansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, artikel kali ini akan mengulas rincian besaran gaji rektor dan dosen PNS, simak ya!
Adapun gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Adapun gaji rektor dan dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, kira-kira berapa gaji dosen dan rektor serta tunjangan yang diterima setiap bulannya? Melansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, artikel kali ini akan mengulas rincian besaran gaji rektor dan dosen PNS, simak ya!
Rincian Besaran Gaji Rektor dan Dosen PNS
Adapun gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.
1. Golongan III (lulusan S2-S3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
tulis komentar anda